STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN NIKAH

Administrator 20 Agustus 2026 09:18:30 WIB

1.

Persyaratan

:

1. SURAT PENGANTAR RT DAN TELAH

    DIBUBUHI TANDA TANGAN DUKUH

2. FOTOKOPI KTP PEMOHON

3. FOTOKOPI KK PEMOHON, CALON

    SUAMI/ISTRI, ORANG TUA (Jika yang

    bersangkutan tidak dalam 1 (satu) KK

    dengan rang Tua)

4. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN

5. SURAT PERNYATAAN JEJAKA/PERAWAN

6. FOTOKOPI AKTA CERAI (STATUS CERAI

    HIDUP)

7. FOTOKOPI SURAT KETERANGAN/AKTA

    KEMATIAN (STATUS CERAI MATI)

8. BAGI CALON PENGANTIN WANITA :

    a. FOTOKOPI BUKU NIKAH ORANG TUA

    b. FOTOKOPI KTP WALI NIKAH

9. PELAKSANAAN PERNIKAHAN :

    HARI/TANGGAL :

    JAM :

    TEMPAT :

    MAS KAWIN :

2.

Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kalurahan Ringinharjo

3.

Waktu Pelaksanaan

:

Lima belas menit bila persyaratan lengkap

4.

Biaya

:

Gratis

5.

Produk

:

Surat Keterangan Nikah

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License