SOP Pelayanan Informasi Publik
Administrator 14 Agustus 2025 15:32:56 WIB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Tujuan
-
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, akurat, dan transparan.
-
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pemohon informasi.
-
Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel.
3. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh proses pelayanan informasi publik di lingkungan Kalurahan Ringinharjo, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyerahan informasi kepada pemohon.
4. Prosedur Pelayanan
No. | Kegiatan | Pelaksana | Waktu |
1. |
Penerimaan Permohonan Pemohon datang ke meja pelayanan informasi atau mengajukan permohonan secara online. Petugas memberikan formulir permohonan dan melakukan verifikasi identitas pemohon. |
Petugas Layanan Informasi | 5 - 10 Menit |
2. |
Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Petugas memeriksa kelengkapan pengisian formulir dan dokumen persyaratan (fotokopi KTP/akte pendirian badan hukum). Jika tidak lengkap, petugas akan meminta pemohon untuk melengkapinya. |
Petugas Layanan Informasi | 10 - 15 Menit |
3. |
Pencatatan dan Registrasi Jika formulir dan dokumen sudah lengkap, petugas mencatat permohonan ke dalam buku register/sistem PPID dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai bukti. |
Petugas Layanan Informasi | 5 Menit |
4. |
Koordinasi Internal Permohonan diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk diklasifikasikan jenis informasinya. PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mengumpulkan informasi yang diminta. |
Petugas Layanan Informasi & PPID | 2 - 3 hari kerja |
5. |
Penyelesaian Permohonan PPID menganalisis informasi yang diminta. Jika informasi tersebut termasuk kategori wajib tersedia, maka langsung disiapkan. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, maka PPID akan membuat surat pemberitahuan penolakan yang disertai alasan. |
PPID | Sesuai UU KIP |
6. |
Pemberitahuan Kepada Pemohon Petugas memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan telah selesai atau ditolak, melalui surat resmi, email, atau telepon. |
Petugas Layanan Informasi | 10 hari kerja + 7 hari kerja |
7. |
Penyerahan Informasi Jika permohonan diterima, petugas menyerahkan salinan informasi kepada pemohon setelah pemohon menandatangani tanda terima. Jika ada biaya penggandaan, pemohon diinformasikan sebelum proses penyerahan. |
Petugas Layanan Informasi | Sesuai Jadwal |
5. Jangka Waktu Pelayanan
-
Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi adalah 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Jika diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 hari kerja dan wajib memberitahukan kepada pemohon.
6. Biaya Layanan
-
Pelayanan informasi publik pada prinsipnya tidak dipungut biaya.
-
Biaya yang dikenakan hanya untuk penggandaan (fotokopi) atau perekaman informasi, yang akan dihitung sesuai dengan biaya riil yang ditetapkan.
Kalender
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
