Tentang PPID

Administrator 14 Agustus 2025 11:47:56 WIB

PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berperan sebagai unit atau pejabat dalam suatu organisasi, lembaga pemerintahan, atau entitas lainnya yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Tugas utama PPID adalah memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Keberadaan PPID Kementerian Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak warga negara Indonesia memperoleh informasi publik. Dalam rangka membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Kebudayaan, sebagai badan publik menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (mengunduh)
  6. Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan. (mengunduh)

Adapun dasar hukum PPID Kementerian Kebudayaan diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161/P/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Kebudayaan. (mengunduh)

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License