Tugas dan Fungsi Bamuskal
Administrator 15 Agustus 2025 14:10:36 WIB
A. Fungsi BPD/Bamuskal :
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa/Lurah;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/Lurah.
B. Tugas BPD/Bamuskal :
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa/Lurah antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa/Lurah;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa/Lurah;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Kalender
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
