STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR SKCK

Administrator 20 Agustus 2026 09:31:04 WIB

1.

Persyaratan

:

·   PEMBUATAN BARU :

1. SURAT PENGANTAR RT DAN TELAH

    DIBUBUHI TANDA TANGAN DUKUH

2. MEMBAWA FOTOKOPI KTP/KK

3. PERUNTUKAN SURAT KETERANGAN :

·   PERPANJANGAN :

1.  MELALUI APLIKASI PRESISI POLRI

2.

Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kalurahan Ringinharjo

3.

Waktu Pelaksanaan

:

Lima menit bila persyaratan lengkap

4.

Biaya

:

Gratis

5.

Produk

:

Surat Pengantar SKCK

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License