Wewenang Bamuskal

Administrator 15 Agustus 2025 14:12:57 WIB

Wewenang BPD/Bamuskal :

  1. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi; 
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis; 
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; 
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa/Lurah; 
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; 
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD; 
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat; 
  10. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa; 
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan 
  13. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License