Alur Permohonan Informasi Publik

Administrator 14 Agustus 2025 14:50:40 WIB

Alur Permohonan Informasi Publik

Persyaratan:

  1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi.

  2. Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP-el) bagi pemohon perorangan; atau

  3. Menyertakan fotokopi akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.

Tahapan Proses:

Langkah 1: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.

Langkah 2: Petugas meja informasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan.

Langkah 3: Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID.

Langkah 4: Ketua PPID memproses permohonan informasi.

Langkah 5: PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi (maksimal 10 hari kerja + 7 hari kerja).

Langkah 6: Pemohon menerima informasi.

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License