STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN IZIN KERAMAIAN

Administrator 20 Agustus 2026 09:28:21 WIB

1.

Persyaratan

:

1. SURAT PENGANTAR RT DAN TELAH

    DIBUBUHI TANDA TANGAN DUKUH

2. MEMBAWA KTP/KK YANG

    BERTANGGUNG JAWAB

3. SURAT PERMOHONAN

4. JIKA MENUTUP JALAN MELAMPIRKAN GAMBAR JALAN

    ALTERNATIF

2.

Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kalurahan Ringinharjo

3.

Waktu Pelaksanaan

:

Sepuluh menit bila persyaratan lengkap

4.

Biaya

:

Gratis

5.

Produk

:

Surat Keterangan Izin Keramaian

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License