STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

Administrator 20 Agustus 2026 09:15:42 WIB

1.

Persyaratan

:

1. SURAT PENGANTAR RT DAN TELAH

    DIBUBUHI TANDA TANGAN DUKUH

2. MEMBAWA KARTU KELUARGA ASLI

3. BUKU NIKAH ASLI

4. FOTOKOPI KTP AYAH DAN IBU

5. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN (DARI

    RS/BKIA/BIDAN) yang sudah dibubuhi

    tanda tangan dan cap Rumah Sakit/

    Bersalin

2.

Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kalurahan Ringinharjo

3.    

Waktu Pelaksanaan

:

Lima belas menit bila persyaratan lengkap

4.    

Biaya

:

Gratis

5.    

Produk

:

Surat Keterangan Kelahiran

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License