LinMas Desa Ringinharjo
Administrator 30 April 2014 17:53:18 WIB
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
KECAMATAN BANTUL
KEPALA DESA RINGINHARJO
Sekretariat : Jl KH. Hasyim As'ary Soropaten No..Tlp.0274- 367786.. Kode Pos . 55712
KEPUTUSAN KEPALA DESA RINGINHARJO
NOMOR: 304/7 /TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DESA RINGINHARJO
KEPALA DESA RINGINHARJO,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi desa yang aman dan tenteram, maka perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan didalam wadah Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
- Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Organisasi Pertahanan sipil/Perlindungan Masyarakat dalam rangka memperkat pelaksanaan Hankamnas;
- Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Satuan Perlindungan masyarakat Desa Ringinharjo dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Satuan perlindunan Masyarakat adalah menanggulangi bencana dan mananggulangi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di Des Ringinharjo.
KETIGA : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ringinharjo
pada tanggal 14 Maret 2011
KEPALA DESA RINGINHARJO
TAVIP SUPRAYOGI
SALINAN keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
- Bupati Bantul (sebagai laporan)
- Camat Bantul;
- Ketua BPD Desa Ringinharjo;
- Anggota Sat Linmas yang bersangkutan;
- Anggota Tim;
- A r s i p
___________________________________________________________________
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Ringinharjo
Nomor : 141.1 / / Tahun 2014
Tanggal : Januari 2014
SUSUNAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)
DESA RINGINHARJO KECAMATAN BANTUL
NO |
NAMA |
ALAMAT |
JABATAN |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
Muh Priyadi |
Gambasan |
Dansat Linmas |
2 |
Setiyo |
Gambasan |
Danru I |
3 |
Tus Dwi Susanto |
Gambasan |
Danru II |
4 |
M . Zaenal femi Yusuf |
Legosari |
Danru III |
5 |
Riyadi |
Salakan |
Anggota |
6 |
Bambang Wiyadi |
Salakan |
Anggota |
7 |
Nur Ahmad |
Salakan |
Anggota |
8 |
Wahid Saefudin |
Salakan |
Anggota |
9 |
Sutrisno |
Salakan |
Anggota |
10 |
Pranowo |
Jetis |
Anggota |
11 |
Risat Hakim |
Jetis |
Anggota |
12 |
Handoyo |
Jetis |
Anggota |
13 |
Abdul Karim |
Legoksari |
Anggota |
14 |
Choerur Rozikin |
Legoksari |
Anggota |
15 |
Zaenal Rosikin |
Legoksari |
Anggota |
16 |
Dul Muid |
Legoksari |
Anggota |
17 |
Saeful |
Legoksari |
Anggota |
18 |
Zaenal Abidin |
Legoksari |
Anggota |
19 |
Masrur |
Legoksari |
Anggota |
20 |
Sudiman |
Gambasan |
Anggota |
21 |
Suyitno |
Gunung sari |
Anggota |
22 |
Sudiyono |
Karang wetan |
Anggota |
23 |
Sunaruh |
Karang wetan |
Anggota |
24 |
Sartono |
Karang wetan |
Anggota |
25 |
Wahono |
Karang wetan |
Anggota |
26 |
Mulyono |
Karang wetan |
Anggota |
27 |
Miftachul Huda |
Karang wetan |
Anggota |
28 |
Mubarok |
Ngabean |
Anggota |
29 |
Busriyanto |
Ngabean |
Anggota |
30 |
Muhtalisun |
Ngabean |
Anggota |
31 |
Suharyono |
Ngabean |
Anggota |
Kepala Desa Ringinharjo
TAVIP SUPRAYOGI
Kalender
Tautan
Musik
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License