Penyampaian SPPT PBB tahun 2018 telah sampai kepada wajib pajak

Administrator 27 Februari 2018 11:43:22 WIB

SPPT Tahun 2018 untuk Desa Ringinharjo telah tercetak, dan telah sampai kepada wajib pajak. Sebagian telah membayar PBB untuk kepentingan PTSL,  sebagai contoh Pedukuhan Deresan telah terkumpul kurang lebih 5 juta rupiah.

Diharapkan kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak PBB sebelum tanggal 30 September 2018. Untuk penyelesaian pembayaran sebelum tanggal 31 Mei 2018, dapat berpeluang mendapatkan hadiah 1 unit sepeda motor Honda Beat yang akan dibagikan per Kecamatan.

Warga Negara yang baik, tertib membayar pajak.

Komentar atas Penyampaian SPPT PBB tahun 2018 telah sampai kepada wajib pajak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License